Penyediaan transportasi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. PT Bestprofit Futures
Ini merupakan tindak lanjut usulan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir masyarakat yang pulang kampung dengan kebutuhan penting dan mendesak. Penyediaan transportasi penumpang tetap dilakukan secara terbatas dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan."Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," terangnya.Dia menambahkan, sebelum surat edaran tersebut terbit, maka aturan larangan penggunaan sarana transportasi saat ini masih berlaku. Aturan itu meliputi larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB dan zona merah bagi semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
Sebelumnya pemerintah memberi kelonggaran di balik ketegasan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Kelonggaran dimaksud, yakni masyarakat yang punya keadaan atau kebutuhan darurat bisa mudik dengan meminta surat keterangan atau izin dari dinas perhubungan, kepolisian, atau Gugus Tugas Covid-19.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Istiono mencontohkan sejumlah alasan darurat yang diizinkan bagi masyarakat bisa mudik."Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah [untuk mudik]. Cukup foto aja, [sebagai bukti] bener enggak keluarganya sakit," kata dia melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar