Jumat, 08 Mei 2020

Cara Cek Lebih Bayar Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan resmi mengembalikan iuran peserta ke tarif normal per 1 Mei 2020 mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Ini artinya, sejak Mei 2020 tarif kelas I kembali menjadi Rp80 ribu, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3. Best Profit

Namun, iuran Januari-Maret akan tetap dihitung sesuai kenaikan, yaitu sebesar Rp160 ribu untuk kelas 1, Rp110 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3. Bestprofit

"Jadi, untuk iuran Januari hingga Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi ke bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, belum lama ini. PT Bestprofit


Iqbal bilang cara mengecek lebih bayar peserta BPJS dapat dilakukan secara elektronik. BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. PT Bestprofit Futures

Peserta cukup mengunduh aplikasi resmi BPJS Kesehatan, yaitu JKN mobile. Kelebihan iuran peserta dapat dilihat di akun masing-masing peserta, sementara untuk selisih saldonya dapat diakses melalui menu 'Premi'.
 

Namun, untuk mereka yang tak memiliki aplikasi JKN, Iqbal menyebut peserta dapat melihat akun resmi sosial media BPJS Kesehatan seperti akun Instagram di @BPJSKesehatan_RI baik untuk informasi harga maupun mengakses layanan chat dengan admin. 

Sementara, untuk pengguna Twitter dapat mengakses akun resmi di @BPJSKesehatanRI.

Namun perlu diingat, pertanyaan yang diajukan bisa jadi tak dapat direspons segera, sehingga Iqbal merekomendasikan peserta untuk menggunakan layanan telepon di care center 1500 400.


Sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengungkapkan perhitungan penerapan penyesuaian adalah per 1 April 2020.

Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.

"Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan covid 19," tambah Iqbal. 

Iqbal mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Iqbal juga menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta mandiri. Untuk segmen peserta lain, seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar