Selasa, 24 Januari 2017

Jonan: APBN kaget ada kelebihan Rp 40 triliun di skema cost recovery

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan terkait kontrak bagi hasil di sektor Migas atau disebut Production Sharing Contract (PSC) dengan sistem Gross Split. Aturan ini dinilai tak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika dibandingkan skema cost recovery.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah mematok dana cost recovery sebesar USD 8,5 miliar dalam RAPBN-P tahun lalu. Namun, realisasinya meningkat hingga USD 3 miliar menjadi USD 11,5 miliar.
"Tahun lalu, 2016, RAPBN-P mencadangkan USD 8,5 miliar, saya enggak tahu angkanya dari mana karena saya juga baru. Tapi, realisasinya itu USD 11,5 miliar, jadi APBN terkaget-kaget, karena ada tambahan USD 3 miliar. itu Rp 40 triliun lho," ujar Jonan dalam acara Indonesia Energi Roadmap di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (25/1).
Jonan menceritakan, saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan, dia belum menemukan angka pembiayaan mencapai Rp 40 triliun. Padahal, kementerian perhubungan pun melakukan pembangunan infrastruktur transportasi di seluruh daerah.
"Waktu saya di sana (Kemenhub), bangun sebegitu banyak (infrastruktur) enggak ada Rp 40 triliun lho," tegasnya.
Untuk itu, lanjut dia, skema Gross Split yang ditetapkan saat ini justru menguntungkan negara. Meskipun secara garis besarnya persentase split (bagi hasil) negara berkurang, namun secara keseluruhan, negara akan untung.
Dalam masa eksplorasi, kata Jonan, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) akan diberikan kesempatan untuk berinvestasi sendiri, misalnya terkait biaya pengadaan barang untuk alat eksplorasi.
"Kita sudah coba Gross Split di PHE ONWJ. tujuannya juga untuk mengurangi waktu, sehingga akan efisiensi dalam proses bisnis. Kalau sekarang PSC Cost Recovery, itu proses pengadaannya, baik Chevron, Exxon, dan KKKS lainnya itu menggunakan sama dengan procurement pemerintah, nanti itu mandiri, dan ada insentif untuk TKDN," pungkasnya. BEST PROFIT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar